GUSAR itu adalah ketika siang tadi tak dapat kubuka situs Islam favoritku.
Media dakwah online yang kerap kujadikan referensi dalam menggali hikmah, mencari informasi dunia Islam dan menyerap ilmu syari’ah itu termasuk di antara media Islam yang diblokir secara tiba-tiba dan semena-mena oleh Pemerintah (BNPT). Heran. Padahal kontennya tak sedikit pun mengandung isu radikalisme, provokasi untuk memecah belah umat, atau penyesatan opini.
Beberapa media Islam rujukan yang tak kalah penting pun tercantum dalam daftar pemblokiran.
Anehnya lagi, situs-situs yang kuketahui secara jelas mengandung kesesatan dalam beragama atau acap memfitnah sesama muslim hingga terasa betul hati berubah gerah ketika mampir membacanya, malah dibiarkan merajalela.
Ya, bagaimana tidak kukatakan semena-mena jika dilakukan tiba-tiba, tanpa pemberitahuan dan tak menyertakan bukti pelanggaran atas Undang-Undang terkait dengan yang dituduhkan?
***
“Sebagai lembaga Negara, permintaan penutupan situs sebagai media informasi yang dilindungi UU bahkan UUD mestilah mengacu kepada landasan legal formal. Pertanyaannya adalah, “landasan legal formal mana yang dilanggar oleh Dakwatuna, dkk?”
“Jika, permintaan BNPT kepada Kominfo untuk menutup situs-situs itu adalah berdasarkan kepada UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme”, atau Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang “Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang”, Pasal mana yang dilanggar oleh dakwatuna? Bukankah Dakwatuna, dkk patut tahu alasan pemblokirannya?”
“Atau, jika alasan penutupan itu mengacu kepada Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, mari bertanya pasal mana yang dilanggar oleh Dakwatuna, dkk? Apakah pasal 28 ayat (1) dan (2)? Jika iya, kita patut bertanya berita mana di laman Dakwatuna yang menyebarkan berita bohong, menyesatkan, atau merugikan konsumen (pasal 1)? Atau bagian mana dari laman dakwatuna yang menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA (pasal 2)?”
“Jika tidak ada satu pun pemberitaan di laman Dakwatuna, dkk, yang memenuhi kriteria pada pasal tersebut, maka situsDakwatuna, dkk bisa memidanakan BNPT dan Kemenkominfo ke pengadilan jika benar permintaan penutupan itu mengacu pada pasal 28 UU ITE.”
(Sigit Kamseno, Maret 2015)
****
Nah!
Semoga yang terbukti bukan karena media-media Islam tersebut getol dan vokal menyuarakan kritik terhadap pemerintah sekarang.
Karena kalau cuma gara-gara itu, nampaknya kita harus siap kembali ke zaman di mana aspirasi rakyat tak dianggap. Apalagi dilindungi karena selalu dibungkam paksa oleh penguasa.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar